Alasan:
ð Kebudayaan sistem kerajaan yang telah melekat.
= Sebelum
bergabung dengan Negara kesatuan Republik Indonesia, Yogyakarta memiliki sistem
pemerintahan berbentuk kerajaan (Kasultanan Ngayogyakarto Hadiningrat dan
Pakualaman) dan kebudayaan sistem pemerintahan kerajaan masih melekat pada
masyarakat ataupun aparat di pemerintahan Jogja yang selalu patuh dan mengikuti
semua peraturan yang di keluarkan oleh raja. Seperti halnya individu yang tak
ingin kehilangan identitasnya, maka masyarakat Yogyakarta akan mempertaruhkan
diri untuk identitas budaya tersebut. Keistimewaan Yogyakarta merupakan mahar
atas bergabungnya Ngayogyakarto ke Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ð Amanat Sri Sultan yang kemudian disebut Amanat 5 September tersebut
merupakan bentuk dukungan Kerajaan Ngayogyakarto Hadiningrat terhadap NKRI.
= Ketika
Indonesia diproklamasikan sebagai suatu negara merdeka oleh Soekarno Hatta,
sebenarnya Kerajaan Yogyakarta dan begitu juga kerajaan-kerajaan lain di
wilayah bekas jajahan Belanda bisa saja melepaskan diri dari NKRI. Namun
ternyata Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII memberikan dukungan
terhadap NKRI dan dalam amanat yang ditandatangani Sri Sultan bersama Paku Alam
menyatakan “Bahwa Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat jang bersifat keradjaan
adalah daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia.” Isi lain dari amanat
Sri Sultan tersebut adalah, “Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala
kekuasaan dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung
dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri
Ngajogjakarta Hadiningrat mulai saat ini berada di tangan kami dan
kekuasaan-kekuasaan lainnja kamipegang seluruhnya.”
ð Amanat Paku Alam VIII yang menyatakan,
= “Bahwa Negeri
Paku Alaman jang bersifat keradjaan adalah daerah istimewa dari Negara Republik
Indonesia.” Berikutnya, “Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala
kekuasaan dalam Negeri Paku Alaman, dan oleh karena itu berhubung dengan
keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Paku Alaman
mulai saat ini berada ditangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja Kami pegang
seluruhnya.”
ð Keistimewaan Yogyakarta juga di dukung oleh para founding father
terutama Soekarno dengan payung hukum piagam penetapan.
= Payung hukum ini
sebenarnya sudah dikeluarkan oleh Soekarno yang duduk di BPUPKI dan PPKI pada
19 Agustus 1945. Piagam penetapan ini kemudian diserahkan kepada Sri Sultan
Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII pada 6 September 1945. Isi piagam
penetapan itu adalah, “Piagam Kedudukan Sri Paduka Ingkeng Sinuwun Kangjeng
Sultan Hamengku Buwono IX, Kami, Presiden Republik Indonesia, menetapkan:
Ingkeng Sinuwun
Kangjeng Sultan Hamengku Buwono, Senopati Ing Ngalogo, Abdurrahman Sayidin
Panotogomo, Kalifatullah Ingkang Kaping IX Ing Ngayogyakarta Hadiningrat, pada
kedudukannya, Dengan kepercayaan bahwa Sri Paduka Kangjeng Sultan akan
mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa dan raga, untuk keselamatan Daerah
Yogyakarta sebagai bagian daripada Republik Indonesia.
ð Keistimewaan Yogyakarta dikuatkan dalam hal Sejarah Pembentukan
Pemerintahan DIY
= Terkait dengan
perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia sesuai UUD 1945, Pasal 18 &
Penjelasannya yang menjamin hak asal-usul suatu daerah sebagai daerah swa-praja
(zelfbestuurende landschaappen).
ð Berdasar putusan Mahkamah tentang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
= Saat ini
Yogyakarta merupakan salah satu daerah istimewa yang dimiliki Indonesia.
“Yogyakarta menjadi daerah istimewa karena faktor sejarah”.
Sumber: http://www.kaskus.co.id/thread/50e2b6cc1d7608b64c000016/6-alasan-mengapa-yogyakarta-menjadi-daerah-istimewa/
0 komentar:
Posting Komentar